Soal Usulan Pemilu 2024 Terapkan E-voting, Pakar Singgung UU

Soal Usulan Pemilu 2024 Terapkan E-voting, Pakar Singgung UU - GenPI.co
Ilustrasi Pemilu 2024 (Foto: ANTARA) 

GenPI.co - Usulan agar pemungutan suara dalam Pemilu 2024 menerapkan sistem internet voting atau e-voting ramai diperbincangkan publik. 

Terkait hal ini, pakar keamanan siber Doktor Pratama Persadha mengatakan, ada banyak hal yang perlu dipersiapkan untuk e-voting.

Salah satu yang terpenting ialah regulasi terkait dengan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan UU Nomor 10 Tahun 2016. 

BACA JUGA:  Soal Penundaan Pemilu 2024, Ternyata Cak Imin

Adapun Undang-Undang itu mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

"Jadi, dari sisi UU harus clear lebih dahulu," ujar Pratama dilansir dari Antara, Jumat (25/3). 

BACA JUGA:  Senggol Luhut Soal Penundaan Pemilu, Peneliti Politik Bongkar Ini

Pratama menjelaskan bahwa penerapan e-voting pada Pemilu 2024 di Indonesia bisa dilakukan. 

Namun, secara regulasi di DPR RI akan memakan waktu yang cukup lama. 

BACA JUGA:  Soal Pemilu 2024, Peneliti Bongkar Kecanggihan Masyarakat

Sementara itu, terkait dengan teknis teknologi penerapan e-voting tidak menghabiskan banyak waktu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya