Belum Penting, KPU Tak Mau Pakai E-Voting untuk Pemilu 2024

Belum Penting, KPU Tak Mau Pakai E-Voting untuk Pemilu 2024 - GenPI.co
Belum Penting, KPU Tak Mau Pakai E-Voting untuk Pemilu 2024 - Ilustrasi KPU. Foto: Dok Antara.

GenPI.co - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menegaskan pihaknya sampai hari ini tak berencana menggunakan sistem pemungutan suara secara elektronik (e-voting) pada Pemilu 2024.

Menurut Ilham, teknologi informasi yang digunakan KPU masih sebatas membantu penghitungan suara, seperti Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).

“KPU sampai saat ini tidak berencana mempergunakan 'e-voting' (dalam Pemilu 2024). Namun, kami akan kembali menggunakan Sirekap pada Pemilu 2024,” ujarnya, dilansir dari Antara, Selasa (29/3).

BACA JUGA:  Anggaran Pemilu 2024 Rp 76 Triliun, Ketua KPU Beri Penjelasan

Menurutnya, penggunaan "e-voting" dalam Pemilu 2024 belum bernilai penting untuk diterapkan. Pasalnya, tahapan pemungutan suara dalam pemilu selama ini tidak bermasalah.

“Masalah yang sebenarnya dirasakan oleh KPU dalam penyelenggaraan pemilu berada pada tahapan rekapitulasi suara,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Mantan Komisioner KPU Blak-blakan Wacana Penundaan Pemilu, Tegas!

Ilham mengatakan bahwa dalam beberapa pemilu yang telah dilaksanakan di Indonesia, sejumlah pihak kerap mencurigai adanya kecurangan dalam penghitungan suara.

Oleh karena itu, menurut Ilham, pihaknya lebih berfokus untuk memanfaatkan teknologi dalam penghitungan suara melalui Sirekap demi mencegah kecurangan.

BACA JUGA:  Heboh soal Pemilu 2024 Ditunda, KPU Akhirnya Buka Suara

"Rekapitulasi itulah yang kami gunakan teknologi informasi agar prosesnya menjadi transparan, cepat diketahui masyarakat, dan akurat,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya