Kasus Kematian Petugas KPU Pemilu 2019 Jadi Catatan Khusus

Kasus Kematian Petugas KPU Pemilu 2019 Jadi Catatan Khusus - GenPI.co
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (ketiga kiri) tidak ingin kasus kematian petugas KPU Pemilu 2019 kembali terjadi pada Pemilu 2024. Foto: Chelsea Venda/GenPI.co

GenPI.co - Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak ingin kasus kematian petugas KPU Pemilu 2019 kembali terjadi pada Pemilu 2024.

Hasyim mengatakan Presiden Joko Widodo juga sudah memberi penekanan kepada KPU, terutama terkait manajemen kerja.

Selain itu, dia menuturkan Presiden Jokowi juga meminta KPU meningkatkan akurasi nama-nama daftar pemilih tetap (DPT) supaya tidak menimbulkan masalah.

BACA JUGA:  Ketua KPU: Persiapan Pemilu 2024 Sangat Mepet

"Nanti rencananya badan ad hoc, mulai PPK, PPS, hingga KPPS maksimal berusia 50 tahun," ujar Hasyim di kantor KPU, Menteng, Senin (30/5).

Menurut dia, usia 50 tahun terbilang masih masuk usia produktif.

BACA JUGA:  Ketua KPU dan Presiden Jokowi Sepakat Kampanye Pemilu 90 Hari

Hasyim menyebut usia maksimal tersebut berkaca dari sejumlah penelitian pasca-Pemilu 2019 dari IDI, UGM, dan lain-lain.

Berdasarkan penelitian tersebut, kata Hasyim, ada kecenderungan petugas KPU yang meninggal pada 2019 berusia di atas 50 tahun.

BACA JUGA:  KPU Minta Dana Pemilu 2024 Rp 76 T Bisa Segera Cair

"Ada faktor komorbid, seperti hipertensi, jantung, dan lainnya," tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya