Bareskrim Periksa Ketua Koperasi Syariah 212

Bareskrim Periksa Ketua Koperasi Syariah 212 - GenPI.co
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers terkait Koperasi Syariah 212 di Mabes Polri.FOTO: Theresia/GenPI

GenPI.co - Bareskrim Polri memeriksa Ketua Koperasi Syariah 212 Muhammad Syafei (MS) terkait kasus dugaan penyelewengan dana umat Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Koperasi 212 diduga menerima aliran dana dari Boeing melalui lembaga filantropi tersebut.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (2/8).

BACA JUGA:  Kelakuan Putra Amien Rais Terbongkar, Kerap Mabuk-mabukan

Dia menyebut pemeriksaan tersebut telah dilakukan pada pekan ini.

"Atas nama MS sudah diperiksa pada Senin, 1 Agustus 2022," ujarnya.

BACA JUGA:  8 Alasan KPK Harus Periksa Anies Baswedan Soal Kasus Formula E

Sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan Yayasan ACT menggunakan dana donasi dari Boeing yang tidak sesuai dengan peruntukkannya senilai Rp34 miliar.

Bareskrim membeberkan dana tersebut telah diselewengkan untuk kepentingan pribadi pihak ACT sendiri.

BACA JUGA:  Prasetyo Curiga: Jangan-jangan Jumlah Petugas PJPL Fiktif?

Berdasarkan penjabaran Bareskrim Polri, dana yang diselewengkan tersebut paling besar untuk pengadaan truk. Selain itu, dana tersebut digunakan untuk koperasi syariah 212. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya