GenPI.co - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bisa terseret kasus kematian Brigadir J.
Menurutnya bisa saja kronologi kejadian yang dituturkan istri Ferdy Sambo berubah. Tidak seperti yang diceritakan seperti di awal.
"Justru, istrinya Ferdy Sambo bisa dikenakan sangkaan pidana terkait membuat laporan palsu, atau menyebarkan informasi bohong,” kata Sugeng di Jakarta, Selasa (9/8).
BACA JUGA: 3 Hal Menegangkan Detik-detik Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka
Dia mengatakan, ada dua kategori kelompok tersangka dalam perkara ini.
Pertama, kelompok yang turut serta menghabisi nyawa brigadir J.
BACA JUGA: Sri Mulyani Sampaikan Kabar Buruk, Semua Harus Siap
Kedua, kelompok yang turut serta merusak tempat kejadian perkara (TKP) dan berupaya menghilangkan barang bukti kejahatan.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan pelecehan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo kecil kemungkinan.
BACA JUGA: Waspada, Penipuan Kripto Makin Marak
Bahkan, kuasa hukum keluarga J Kamaruddin Simanjuntakmeyakini bahwa kleinnya dibunuh bukan karena dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News