Langkah Kamaruddin Tegas, Bakal Ada Kejutan di Kasus Ferdy Sambo

Langkah Kamaruddin Tegas, Bakal Ada Kejutan di Kasus Ferdy Sambo - GenPI.co
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co 

GenPI.co - Langkah pengancara Bhrada E, Kamaruddin Simanjuntak mengejutkan di kasus Ferdy Sambo.

Bahkan, dia terang-terangan bakal ada tersangka baru dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam itu.

"Kami juga ada membuat laporan baru, yaitu laporan dengan pasal 317 KUHP juncto 318 KUHP juncto pasal 55 tentang penyertaan dan atau pasal 56 tentang perbantuan," ujar Kamaruddin kepada GenPI.co, Sabtu (10/9).

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Sempat memohon, Kapolri Malah Tertawa

Menurut dia, pihaknya akan melaporkan Putri Candrawati dan Briptu Martin Gabe yang diduga diperintah oleh Ferdy Sambo maupun oleh kapolres tentang tuduhan mereka kepada almarhum Yosua.

Tetapi setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan tidak terbukti atau tidak ditemukan peristiwanya.

BACA JUGA:  Mardiono Tegaskan PPP Tetap Solid di KIB

Kamaruddin juga membantah semua tuduhan soal pelecehan seksual yang dilakukan mendiang Brigadir J ke Putri Candrawathi.

"Tidak mungkin seorang ajudan bisa masuk ke ruang utama komandannya, kecuali dipanggil," ungkapnya.

BACA JUGA:  Bursa Kripto Indonesia Pertama di Dunia

Kamaruddin meyakini laporannya yang kedua akan ditindaklanjuti dan tetetapkan tersangkanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya