Beredar Isu Jokowi Jadi Cawapres, Peneliti Perludem Beber Hal Ini

Beredar Isu Jokowi Jadi Cawapres, Peneliti Perludem Beber Hal Ini - GenPI.co
Beredar Isu Jokowi Jadi Cawapres, Peneliti Perludem Beber Hal Ini. Foto: Ferry Budi/GenPI.co

GenPI.co - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil merespons soal kemungkinan presiden yang menjabat dua periode kembali mencalonkan diri sebagai cawapres pada pemilu selanjutnya.

Fadli menyatakan UUD NRI 1945 sebenarnya tak menutup kemungkinan hal tersebut dapat terjadi.

Dia menerangkan skenario Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto disandingkan dengan Jokowi pada Pilpres 2024 kemungkinan bisa terwujud.

BACA JUGA:  Gibran Buka Suara Soal Kinerja Jokowi dan SBY yang Dibanding AHY

Namun, hal tersebut akan menimbulkan potensi pelanggaran konstitusional.

Adapun pelanggaran yang dimaksud, yakni terkait dengan Pasal 8 UUD NRI 1945.

BACA JUGA:  Mardani Ali Sera Tantang Jokowi Tolak Presiden Tiga Periode

"Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya," kata Fadil mengutip bunyi pasal tersebut, di acara KedaiKopi di kawasan Juanda, Jakarta Pusat, Sabtu (17/9).

Menurut Fadli, masalah utamanya, yaitu apabila presiden berhenti, diberhentikan, dan wakil presidennya telah menjabat sebagai presiden 2 periode, pasal 8 tidak bisa dilaksanakan.

BACA JUGA:  Wacana Presiden Jadi Cawapres, Pengamat: Jokowi Bisa Ditertawakan

Maka dari itu, dia menilai pernyataan Fajar Laksono terkait tak ada larangan bagi presiden yang telah menjabat selama dua periode tidak boleh mencalonkan diri sebagai cawapres pada pemilu selanjutnya tidak tepat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya