Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin

Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin - GenPI.co
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa Obstruction Of Justice Arif Rachman Arifin. Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

GenPI.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa Obstruction Of Justice Arif Rachman Arifin terkait pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel saat persidangan Arif Rachman Arifin dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11).

"Berdasarkan pertimbangan, maka eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak beralasan dan harus ditolak," ucap dia saat persidangan.

BACA JUGA:  Diinterogasi, Eks Kanit Polres Jaksel Tak Tahu Soal Pelecehan Istri Ferdy Sambo

Hakim Ahmad Suhel mengatakan dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, maka perkara atas nama terdakwa Arif Rachman Arifin dilanjukan ke tahap selanjutnya, yakni pemeriksaan saksi.

Dia mengungkapkan tiga poin yang diputuskan dalam putusan sela tersebut.

BACA JUGA:  Ridwan Soplanit Beber Alasan Tak Langsung Amankan CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo

Pertama, kata Hakim Ahmad menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa.

"Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Arif Rachman Arifin," ungkap dia.

BACA JUGA:  Seusai Brigadir J Ditembak, Bekas Darahnya Dibersihkan ART Ferdy Sambo Pakai Serokan

Hakim Ahmad Suhel menyampaikan biaya perkara ditangguhkan sampai putusan akhir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya