Majelis Hakim: Sidang Putri Candrawathi Tertutup Jika Bahas Konten Asusila

Majelis Hakim: Sidang Putri Candrawathi Tertutup Jika Bahas Konten Asusila - GenPI.co
Majelis Hakim: Sidang Putri Candrawathi Tertutup Jika Bahas Konten Asusila - Putri Candrawathi. Foto: Ferry/GenPI.co

GenPI.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyepakati sidang terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, dilaksanakan secara tertutup saat membahas konten asusila, Senin (12/12).

Ketua Hakim Wahyu Iman awalnya meminta tanggapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengabulkan permintaan kuasa hukum Putri soal sidang tertutup.

JPU kemudian menolak permintaan tersebut atas dasar bukan perkara asusila maupun anak.

BACA JUGA:  Percaya Omongan Putri Candrawathi, Ferdy Sambo: Dia Cinta Pertama

Hakim kemudian menanyakan kepada istri Ferdy Sambo itu soal permintaan sidang tertutup.

"Apakah saudara merasa terbebani dengan pemeriksaan secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?" tanya hakim di persidangan.

BACA JUGA:  Putri Candrawathi Larang Ferdy Sambo Hubungi Kepolisian di Magelang

"Iya, apabila berkenan, sidang tertutup, terima kasih," ujar Putri.

Setelah itu, Ketua Hakim Wahyu Iman akhirnya memutuskan sidang Putri Candrawathi dilaksanakan secara tertutup.

BACA JUGA:  Detik-detik Putri Candrawathi Cerita ke Ferdy Sambo Soal Pemerkosaan

"Hanya sebatas konten asusila. Selebihnya kami akan menyatakan terbuka. Disepakati, ya," ucap hakim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya