MA Tolak Kasasi Terpidana Mati Herry Wirawan, Menteri PPPA Beri Apresiasi

MA Tolak Kasasi Terpidana Mati Herry Wirawan, Menteri PPPA Beri Apresiasi - GenPI.co
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati. Foto: Biro Adpim Jabar

GenPI.co - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi terpidana mati Herry Wirawan (HW).

Putusan itu diharapkan memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat. 

"Kementerian PPPA mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mendapat mandat dari negara melakukan koordinasi lintas sektoral berkala untuk pencegahan," ujarnya di Bandung, Senin (9/1/2023).

BACA JUGA:  Jakarta Feminist Dorong Pengusaha Wujudkan Ruang Bebas Kekerasan Seksual

Bintang berharap kasus HW bisa menjadi praktik dalam penanganan kasus lain dengan kolaborasi luar biasa dari proses penyelidikan, penyidikan, pendampingan, penahanan sampai keputusan pengadilan. 

"Kami mengapresiasi kerja keras Pak Kajati Jabar (Asep N. Mulyana) langsung turun gunung sebagai JPU dan memberikan keadilan kepada korban," tuturnya.

BACA JUGA:  Imparsial Minta Pemerintah Serius Terhadap Kekerasan di Papua

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut dengan ditolaknya kasasi tersebut dapat memenuhi rasa keadilan dan menjadi contoh agar negara tidak ragu-ragu memberi hukuman maksimal kepada pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak.

"Seharusnya anak-anak menjadi pemilik masa depan bangsa ini dengan psikologi yang baik dan maksimal," katanya.

BACA JUGA:  Ada Tindak Kekerasan dan Pelecehan Seksual? Segera Laporkan ke UPTD PPA!

Pemerintah Provinsi Jabar juga siap menindaklanjuti aset terpidana mati Herry Wirawan yang akan disita hingga dilelang untuk biaya hidup para korban dan bayi yang dilahirkan dari para korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya