Duet Ganjar-Erick Beri Dampak Keamanan dan Ekonomi Lebih baik, Kata Pengamat

Duet Ganjar-Erick Beri Dampak Keamanan dan Ekonomi Lebih baik, Kata Pengamat - GenPI.co
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: Antara/HO

GenPI.co - Pengamat Politik Dr Phil Sukri menilai Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Menteri BUMN Erick Thohir layak berduet di konstetasi Pilpres 2024 sebab merepresentasikan gabungan pemimpin yang sukses dan teknokrat ulung.

"Ganjar politikus berpengalaman dan sukses memimpin Jawa Tengah dua periode. Sedangkan Erick sukses sebagai pengusaha dan mengerti seluk-beluk ekonomi," ucap Phil Sukri dikutip ANTARA, Senin (27/2).

Pengamat dari dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar menilai, selama memimpin Kementerian BUMN, Erick Thohir berhasil membawa kementerian pelat merah menjadi lebih baik, sehingga duet tersebut diharapkan dapat membawa Indonesia lebih maju lagi.

BACA JUGA:  Istri-Anak Kiai Beri Angin Segar ke Ganjar Pranowo Jelang Pilpres 2024

Menurutnya, apabila duet Gubernur Jawa Tengah dengan Menteri BUMN itu terwujud di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, diyakini akan memberikan dampak keamanan baik dari aspek politik maupun ekonomi Indonesia.

"Duet Ganjar-Erick ini relatif tak memiliki resistensi yang besar di masyarakat. Apalagi elektabilitas Ganjar saat ini masih yang tertinggi sebagai capres," imbuhnya.

BACA JUGA:  Singgung Ketum PSSI, PAN Kode Ganjar dan Erick Thohir ke Pilpres 2024

Menurut pandangan Sukri, PDIP hanya ingin memastikan kader internalnya yang akan menjadi capres. Sebagai negarawan, lanjutnya Megawati Soekarnoputri akan menghitung potensi sosok dari internal yang mampu untuk memenangkan Pemilu 2024.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

BACA JUGA:  Bantuan Kowarteg Dukung Ganjar Bikin Ibu-ibu Prasejahtera Semringah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.(ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya