Kelakuan Baik, Setya Novanto Terpidana Kasus KTP Elektronik Dapat Remisi

Kelakuan Baik, Setya Novanto Terpidana Kasus KTP Elektronik Dapat Remisi - GenPI.co
Terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto mendapatkan remisi pada Lebaran 2023. Foto: Dok/Hafidz Mubarak/Antara

GenPI.co - Terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto alias Setnov mendapatkan remisi pada Lebaran 2023.

Dia adalah satu dari 208 narapidana di  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, yang mencapatkan remisi pada Idulfitri tahun ini.

Pemberian remisi kepada Setya Novanto dan napi lain sudah sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

BACA JUGA:  Ngotot Capres 2024, Prabowo Subianto Pamer Kekuatan Gerindra

Lapas Sukamiskin sendiri saat ini dihuni 309 napi. Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri menjelaskan remisi yang diberikan bervariasi.

“Ada yang satu bulan, 1,5 bulan, ada yang dua bulan," kata Kunrat, Sabtu (22/4).

BACA JUGA:  7 Cawapres Ganjar Pranowo versi Jokowi, Ada Prabowo Subianto

Kunrat menjelaskan syarat mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik.

Selain itu, narapidana juga harus sudah memasuki masa mendapatkan remisi.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan: Lebaran Prabowo

Menurut Kunrat, dari 208 napi yang mendapatkan remisi, tidak ada satu pun yang langsung bebas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya