Cawapres Pendamping Ganjar Pranowo Masih Misteri, PDIP Langsung Bereaksi Begini

Cawapres Pendamping Ganjar Pranowo Masih Misteri, PDIP Langsung Bereaksi Begini - GenPI.co
PDIP langsung bereaksi begini soal cawapres pendamping Ganjar Pranowo masih misteri. Foto: Monang/Antara

GenPI.co - PDI Perjuangan resmi mengusung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai bakal calon Presiden Republik Indonesia pada Pilpres 2024.

Namun, calon wakil presiden untuk mendampingi Ganjar Pranowo belakangan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memastikan calon wakil presiden pendamping Ganjar Pranowo selaku bakal calon presiden RI akan ditetapkan koalisi partai politik.

BACA JUGA:  Ganjar Nyatakan Siap Jadi Capres 2024, Hasto: PDIP Akan Panggil

PDI Perjuangan juga akan mempertimbangkan secara matang beberapa aspek calon wakil presiden pendamping Ganjar Pranowo tersebut.

"Kami analisis aspek historisnya, aspek komitmennya di dalam membangun desain bagi masa depan, kompetensinya, 'track record'-nya, kami lakukan analisis semua dari nama-nama yang muncul nanti," ujar Hasto kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).

BACA JUGA:  PDIP Cari Cawapres, Pengamat Sebut Sosok Ini Paling Cocok Mendampingi Ganjar Pranowo

Adapun, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

BACA JUGA:  Pengamat Sebut Hasto Kebakaran Jenggot Terhadap NasDem

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya