Diperiksa 9 Jam, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Tidak Ditetapkan Tersangka

Diperiksa 9 Jam, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Tidak Ditetapkan Tersangka - GenPI.co
Bareskrim Polri tidak menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka meskipun sudah memeriksa pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu selama sembilan jam. Foto: Muhammad Adimaja/Antara

GenPI.co - Bareskrim Polri tidak menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka meskipun sudah memeriksa pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu selama sembilan jam, Senin (3/7).

Direktur Penyidikan Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo menjelaskan pemeriksaan masih dalam tahap penyelidikan.

Menurut Djuhandhani, pemeriksaan terhadap Panji Gumilang belum mengarah ke penyidikan.

BACA JUGA:  Nasib Pondok Pesantren Al Zaytun di Tangan Mahfud MD, Panji Gumilang Dipanggil

"Kami masih penyelidikan. (Panji Gumilang, red) diundang untuk klarifikasi," kata Djuhandhani.

Panji Gumilang memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Senin (3/7) pukul 13:50 WIB.

BACA JUGA:  Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu Dipersilakan Menerima Pendaftaran

Dia mulai diperiksa pada pukul 14:00 WIB. Pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu baru selesai pukul 23:00 WIB.

Panji mengaku menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik Bareskrim Polri.

BACA JUGA:  Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Beri Jawaban ke Tim Investigasi

"Pertanyaan yang diberikan kepada saya lebih dari 30 pertanyaan dan sudah bisa dijawab dengan baik,” ucap Panji.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya