KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Kasus Suap Proyek Alat Deteksi

KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Kasus Suap Proyek Alat Deteksi - GenPI.co
KPK menetapkan Kepala Basarnas tersangka kasus suap proyek alat deteksi korban reruntuhan. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

GenPI.co - KPK menetapkan Kepala Basarnas RI Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap proyek alat deteksi korban reruntuhan.

Henri Alfiandi ditetapkan tersangka bersama beberapa orang lainnya, diantaranya MG Komisaris Utama PT MGCS.

Kemudian juga MR Direktur Utama PT IGK, RA Direktur Utama PT KAU, dan ABC Koorsmin Kabasarnas RI.

BACA JUGA:  Sejumlah Uang Disita saat Pejabat Basarnas Kena OTT KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto merupakan tersangka dugaan penerima suap.

“Proses hukumnya diselesaikan tim gabungan penyidik KPK dan Puspom Mabes TNI, sesuai aturan dalam undang-undang,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (27/7).

BACA JUGA:  Ali Fikri Jelaskan Soal Pejabat Basarnas Kena OTT KPK

Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya, yakni Marilya (MR), Roni Aidil (RA), dan Mulsunadi Gunawan (MG) ditangani KPK untuk proses hukumnya.

Tersangka MR dan RA langsung dilakukan penahanan untuk proses hukum terhitung mulai 26 Juli sampai 14 Agustus 2023.

BACA JUGA:  Gandeng KPK, Menpora Dito Ariotedjo Nggak Main-Main soal Transparansi

“Lalu untuk MG kami ingatkan supaya kooperatif dan hadir di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya