Polisi Tembak Polisi di Bogor: Angota Densus 88 Kok Lalai? Pembunuhan Berencana?

Polisi Tembak Polisi di Bogor: Angota Densus 88 Kok Lalai? Pembunuhan Berencana? - GenPI.co
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (kedua kiri) memberikan keterangan terkait kasus polisi tembak polisi di Mabes Polri, Jumat (28/7). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara

GenPI.co - Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage angkat suara soal kasus polisi tembak polisi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menewaskan anggota kepolisian berusia 20 tahun itu.

Pihak keluarga menduga kematian Bripda Ignatius Dwi bukan karena kelalaian, melainkan pembunuhan berencana.

"Kami menduga Pasal 340 pembunuhan berencana karena yang saya bilang tadi tiba-tiba meletus kelalaian," kata Jajang selaku kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius Dwi, Sabtu (30/7).

BACA JUGA:  Polisi Tembak Polisi di Bogor: Bripda IMS dan Bripka IG Terancam Hukuman Mati

Jajang menjelaskan Bripda Ignatius Dwi dan dua tersangka kasus polisi tembak polisi, yakni Bripda IMS dan Bripka IG, merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri.

Menurut Jajang, mereka mempunyai keahlian khusus serta terlatih, terutama dalam memegang senjata api.

BACA JUGA:  Kronologis Anggota Polisi Bripda IDF Tewas Tertembak Senjata Api Rakitan Ilegal

"Bagaimana ceritanya anggota Densus 88 bisa lalai? Itu orang terlatih, lo. Enggak bisa itu diterima kami seperti itu,” ucap Jajang.

Jajang menjelaskan pihaknya menduga ada sesuatu di balik kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.

BACA JUGA:  Kronologis Kasus Penembakan antara Polisi, 1 Orang Meninggal Dunia

“Kami duga memang korban direncanakan dibunuh secara matang," kata Jajang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya