KPK Tahan Kuncoro Wibowo Kasus Korupsi Distribusi Bansos Kemensos

KPK Tahan Kuncoro Wibowo Kasus Korupsi Distribusi Bansos Kemensos - GenPI.co
KPK menahan Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) terkait kasus dugaan korupsi distribusi bansos Kemensos. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

GenPI.co - KPK menahan Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) terkait kasus dugaan korupsi distribusi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kemensos tahun 2020.

Kuncoro Wibowo yang merupakan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tersangka MKW ditagan di Rutan KPK selama 20 hari pertama untuk kepentingan proses penyidikan.

BACA JUGA:  Tersangka Kasus Korupsi Aswad Sulaiman Masuk Rumah Sakit, Batal Ditahan KPK

“Penahanan terhitung mulai 18 September 2023 sampai 7 Oktober 2023,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (19/9).

Kasus dugaan korupsi sekitar Agustus 2020 ini berawal ketika Kemensos melayangkan surat ke PT BGR untuk audiensi penyusunan anggaran penyaluran bansos beras.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal Dipanggil KPK: Ruang 48

Direktur Komersial PT BGR Persero yakni Budi Susanto (BS) pun menyatakan kesiapan perusahaannya dalam melakukan distribusi bansos beras ke 19 provinsi.

BS kemudian meminta Vice President Operasional PT BGR April Churniawan (AC) untuk mencari rekanan. Selanjutnya IW dan RR yang memakai PT Damon Indonesia Berhah (DIP) menawarkan.

BACA JUGA:  JPU KPK Tuntut Lukas Enember 10,5 Tahun Penjara pada Kasus Suap dan Gratifikasi

Tawaran dari IW dan RR disetujui BS dan sekatan dengan harga serta lingkup pekerjaan untuk pendampingan distribusi bansos beras.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya