KIM Umumkan Pendamping Prabowo di Pilpres 2024 Setelah Putusan MK

KIM Umumkan Pendamping Prabowo di Pilpres 2024 Setelah Putusan MK - GenPI.co
KIM umumkan pendamping Prabowo di Pilpres 2024 setelah adanya putusan MK terkait persyaratan batas usia capres dan cawapres. (Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution.)

GenPI.co - Koalisi Indonesia Maju (KIM) umumkan pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK yang dimaksud yakni mengenai persyaratan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengatakan penetapan bakal cawapres ini merupakan keputusan bersama partai politik yang tergabung dalam KIM.

BACA JUGA:  Gerindra Sebut Koalisi Sudah Mulai Kerja Menangkan Prabowo Subianto di Pilpres 2024

“Kami (Koalisi Indonesia Maju atau KIM) nanti lihat, tunggu putusan itu,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (12/10).

Prabowo Subianto mengungkapkan Koalisi Indonesia Maju mendeklarasikan bakal pasangan capres dan cawapres saat menjelang pendaftaran di KPU RI.

BACA JUGA:  Ganjar Pranowo Menginap di Rumah Warga Desa Menjelang Pilpres 2024

Dia menyampaikan segala kemungkinan masih bisa terjadi sampai batas waktu berakhirnya pendaftaran. Hal ini juga menurutnya sudah menjadi tradisi politik Indonesia.

“Semua masih bisa terjadi. Tradisi politik yang ada di Indonesia itu last minute,” tuturnya.

BACA JUGA:  Muzani: Susu dan Makan Siang Gratis untuk Pelajar Jika Prabowo Menang Pilpres 2024

Prabowo Subianto memberikan respons terkait usulan DPC dan DPD Gerindra untuk menggaet putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya