Bareskrim Polri Gerebek Lokasi Pengoplosan LPG Subsidi di Deli Serdang

Bareskrim Polri Gerebek Lokasi Pengoplosan LPG Subsidi di Deli Serdang - GenPI.co
Bareskrim Polri dan Polda Sumatera Utara mengungkap kasus pengoplosan LPG subsidi secara ilegal di Deli Serdang. (Foto: ANTARA/HO- Humas Polda Sumut)

GenPI.co - Penyidik Bareskrim Polri dan Polda Sumatera Utara mengungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi secara ilegal di Kabupaten Deli Serdang.

Tim gabungan melakukan penggerebakan di sebuah gudang penyimpanan yang berada di Kawasan Industri Medan (KIM) II, Jalan Pulau Natuna II, Kecamatan Percut Seituan.

Praktik dari pengoplosan gas LPG bersubsidi itu dilakukan dengan cara memindahkan isi tabung LPG 3 kg subsidi ke tabung non subsidi 12 kg dan 50 kg.

BACA JUGA:  Penyidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya Akan Periksa Firli Bahuri

Dalam penggerebekan yang dilakukan Selasa (24/10) itu, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya 80 alat suntik selang, timbangan, buku catatan.

Selanjutnya sebanyak 400 tabung LPG 3 kg, 100 tabung LPG 12 kh, 40 tabung LPG 50 kg, dan satu unit mobil yang sudah bermuatan puluhan tabung LPG.

BACA JUGA:  Cupi Cupita Klarifikasi soal Kasus Promosi Judi Online ke Bareskrim Polri

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penyidik Bareskrim Polri bersama Polda Sumut menggerebek sebuah lokasi pengoplosan LPG secara ilegal.

“Saat penggerebekan itu juga ada belasan orang yang ada dilokasi. Mereka kemudian diperiksa,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (25/10).

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Tangkap Selebgram Nur Utami Terkait Jaringan Fredy Pratama

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan sebanyak tiga orang menjadi tersangka. Mereka yakni inisial ZN, PM dan JS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya