Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara pada Kasus Suap di Mahkamah Agung

Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara pada Kasus Suap di Mahkamah Agung - GenPI.co
Majelis hakim vonis Hasbi Hasan berupa pidana 6 tahun penjara dalam kasus suap di Mahkamah Agung (MA). (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

GenPI.co - Majelis hakim vonis Hasbi Hasan berupa pidana 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA).

Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Toni Irfan mengatakan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara enam tahun,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (3/4).

BACA JUGA:  Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan Dituntut`13 Tahun Penjara pada Kasus Suap

Hasbi Hasan juga dijatuhi vonis pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar.

Jika tidak membayar, maka harta benda Hasbi akan disita oleh jaksa. Kemudian dilelang supaya bisa menutup uang pengganti itu.

BACA JUGA:  KPK Periksa Heru Lelono Terkait Kasus di MA dengan Tersangka Hasbi Hasan

“Jika tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan menjalani pidana penjara selama satu tahun,” tuturnya.

Toni menyampaikan atas vonis itu maka Hasbi Hasan tetap berada dalam tahanan untuk menjalani pidana yang dijatuhkan, dengan pengurangan masa penahanan yang sudah dijalani.

BACA JUGA:  Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Disebut Dibiayai Jalan-jalan ke Bali Bersama Windy Idol

Majelis hakim juga memerintahkan supaya jaksa membuka blokir rekening Hasbi Hasan dan membebankan biaya perkara Rp 5 ribu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya