Berisiko Ganggu Penerbangan, Warga Kulon Progo Dilarang Terbangkan Balon Udara

Berisiko Ganggu Penerbangan, Warga Kulon Progo Dilarang Terbangkan Balon Udara - GenPI.co
Polisi melarang warga di Kulon Progo menerbangkan balon udara yang berisiko mengganggu penerbangan di Bandara YIA. (Foto: ANTARA/Sutarmi)

GenPI.co - Polisi melarang warga di Kabupaten Kulon Progo menerbangkan balon udara yang berisiko mengganggu penerbangan di Bandara YIA.

Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setyowati mengatakan kegiatan penerbangan balon udara pada momen Lebaran ini sudah menjadi budaya di masyarakat.

“Masyarakat dilarang menerbangkan balon udara yang membawa bahan bakar, petasan dan peledak,” katanya, dikutip dari Antara, Selasa (9/4).

BACA JUGA:  Pekalongan Keluarkan Larangan Terbangkan Balon Udara Secara Liar

Nunuk mengungkapkan masyarakat tetap bisa menerbangkan balon udara dengan beberapa ketentuan. di antaranya harus di luar radius 15 kilometer dari Bandara YIA.

Kemudian untuk ketinggian maksimal 150 meter dan harus ditambatkan sebanyak tiga kali.

BACA JUGA:  Polisi Jaga Festival Balon Udara di Wonosobo

“Kalau ada yang hendak menerbangkan balon udara, maka harus lapor ke pemda, polisi atau kantor otoritas bandara,” tuturnya.

GM PT Angkasa Pura I Bandara YIA Ruly Artha menambahkan sosialisasi larangan menerbangkan balon udara ini telah dilakukan.

BACA JUGA:  Meriah, Puluhan Balon Udara Terbang di Langit Wonosobo

Sosialisasi tersebut bertujuan supaya kesadaran masyarakat meningkat dalam keselamatan penerbangan yang juga terkait aktivitas keseharian warga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya