Kejagung Sebut 5 Smelter Timah Sitaan di Bangka Belitung Tetap Dikelola

Kejagung Sebut 5 Smelter Timah Sitaan di Bangka Belitung Tetap Dikelola - GenPI.co
Kejagung memastikan lima smelter timah sitaan di Kepulauan Bangka Belitung tetap dikelola supaya tidak rusak. (Foto: ANTARA/ HO-Aprionis)

GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan lima smelter timah sitaan di Kepulauan Bangka Belitung tetap dikelola supaya tidak rusak dan nilainya menurun.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto mengatakan pengelolaan aset sitaan itu supaya bisa memberikan peluang usaha bagi masyarakat.

“Aset sitaan yang tetap dikelola ini supaya memberi peluang usaha dan pekerjaan bagi masyarakat,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (23/4).

BACA JUGA:  Sinergi PLN UIP JBT dengan Kejagung RI untuk Mengawasi Pembangunan Proyek Strategis

Hal itu dikatakannya seusai rapat tertutup membahas pengelolaan lima smelter timah sitaan Kejagung di Pangkalpinang.

Dia mengungkapkan sekitar 30 persen warga di Kepulauan Bangka Belitung ini masih mengandalkan timah untuk perekonomian.

BACA JUGA:  Penyidik Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis, Sejumlah Kendaraan Disita

Atas pertimbangan itu, penambangan tima di lima smelter itu pun harus bersifat legal, sehingga tidak melanggar ketentuan hukum.

“Pihak-pihak terkait supaya secepatnya mencari soluisi agar menambang secara legal, jadi usahanya tidak melanggar aturan yang berlaku,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kejagung Terus Lacak Aset Harvey Moeis Tekait Korupsi Timah

Menurut Amir, dengan penambangan legal maka dampak terhadap kerusakan ekologi dan lingkungan bisa berkurang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya