Kejagung Dalami Aliran Dana ke Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula yang Rugikan Negara Rp400 Miliar

Kejagung Dalami Aliran Dana ke Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula yang Rugikan Negara Rp400 Miliar - GenPI.co
Thomas Lembong ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym)

GenPI.co - Dugaan aliran dana kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tengah didalami.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini, negara dirugikan Rp 400 miliar.

“Terkait dengan kerugian keuangan negara yang sudah disampaikan bahwa ini akan terus dihitung untuk pastinya seperti apa. Mengenai aliran dana itu akan didalami juga,” kata Harli, dikutip Kamis (31/10).

BACA JUGA:  Tom Lembong Ditetapkan Tersangka, Cak Imin: Saya Turut Bersedih

Harli membeberkan penyidik tengah mengumpulkan keterangan untuk mengusut dugaan aliran uang kepada pihak selain Tom Lembong.

Dia adalah tersangka berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan 8 perusahaan yang diduga terlibat.

BACA JUGA:  Tom Lembong Jadi Tersangka, Anies Baswedan: Jangan Berhenti Mencintai Indonesia

“Misalnya dari 8 perusahaan itu. Kan dia mendapat keuntungan. Apakah misalnya ada aliran dana terhadap siapa saja? Itu nanti sangat bergantung dengan keterangan yang akan berkembang,” ungkap dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan 2 tersangka dalam kasus korupsi impor gula ini.

BACA JUGA:  Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Importasi Gula, Kejagung: Tidak Ada Politisasi

Mereka adalah Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan Periode 2015–2016 dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya