Fanni Lauren Bantah Lakukan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Terhadap Ketiga WNA

Fanni Lauren Bantah Lakukan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Terhadap Ketiga WNA - GenPI.co
Fanni Lauren bantah lakukan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap ketiga WNA. Foto: Dok for GenPI.co

GenPI.co - Mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Fanni Lauren Christie, akhirnya menanggapi terkait laporan tiga Warga Negara Asing (WNA) ke Polda Bali.

Kuasa hukum Fanni Lauren, Togar Situmorang, memastikan kliennya siap dipanggil dan menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

"Sejauh ini klien blm ada konfirmasi dan dari polda juga belum ada konfirmasi panggilan," ungkap Togar Situmorang dalam sesi wawancara daring, Selasa (27/6/2023).

BACA JUGA:  Bidadari Cantik Bali, Jadi Finalis Puteri Indonesia 2022

Fanni Lauren tidak akan mengambil langkah hukum terkait dilaporkan oleh tiga WNA, dan saat ini masih menunggu pemanggilan terlebih dahulu.

"Kapasitas hari ini saya hanya laporan WNA di Polda Bali. Kalau masalah langkah hukum nggak ya justru bu Fanni akan kooperatif menunggu panggilan dari Polda Bali. Karena ada tiga WNA dan kami nggak tau laporannya gimana tiga WNA katanya di split ada tiga laporan pidana," kata Togar.

BACA JUGA:  Puteri Indonesia 2022 Laksmi Siap Membangkitkan Sektor Pariwisata

Pemilik nama lengkap Fransisca Fannie Lauren Christie membantah semua tuduhan trio warga negara asing (WNA) mantan rekan bisnisnya atas dugaan penipuan dan penggelapan termasuk keterangan palsu terhadap akta autentik.

Perempuan berusia 44 tahun itu juga tidak pernah menerima dana investasi senilai Rp 169 miliar dari tiga WNA tersebut.

BACA JUGA:  Laksmi Shari, Bidadari Bali yang Jadi Puteri Indonesia 2022

"Kalau memang ada dana tersebut kan tinggal dibuktikan, kapan ditransfer, dimana ditransfer, nilainya berapa. Ada enggak ke bu fanny? ada enggak? Jadi kalau dibilang ditotal kerugian ini, totalnya sampai 169 miliar, kami juga jadi bingung. Itu sudah di audit nggak omongan itu. Siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan," tuturnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya