Hasil Rekomendasi TGIPF: Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan Jajarannya Harus Mundur

Hasil Rekomendasi TGIPF: Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan Jajarannya Harus Mundur - GenPI.co
Hasil rekomendasi TGIPF melaporkan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan jajarannya harus mundur. Foto: M Gazza Roosayartama/GenPI.co

GenPI.co - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan memberikan rekomendasi agar Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan beserta jajarannya untuk mundur dari jabatannya.

Hal tersebut tertuang dalam dokumen Hasil dan Rekomendasi terkait tragedi Kanjuruhan yang diterima GenPI.co, Jumat (14/10/2022).

Meskipun secara normatif pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, tetapi TGIPF menyarankan Ketum PSSI beserta jajarannya mundur dari jabatan sebagai tanggung jawab moral.

BACA JUGA:  PSSI Tegaskan Tragedi Kanjuruhan Kehendak Allah

"Dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang," demikian isi laporan tersebut.

Saat laporan tersebut disusun, korban tragedi Kanjuruhan sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang Sebagian bisa saja mengalami dampak jangka Panjang.

BACA JUGA:  Panpel Abdul Haris Tantang Ketum PSSI, Iwan Bule Langsung Tanggung Jawab

Ketua TGIPF Mahfud MD juga mengatakan Ketum PSSI beserta sub-sub organisasinya perlu bertanggung jawab atas kejadian di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022).

"Pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya. Bertanggung jawab pertama berdasarkan aturan resmi, sedangkan kedua berdasarkan moral," ungkap Mahfud dalam konferensi pers seusai pertemuan dengan Presiden Jokowi.

BACA JUGA:  Exco PSSI kepada Iwan Bule: Kalau Anda Mundur, Tidak Jantan!

Menurutnya, pertanggungjawaban berdasarkan aturan resmi itu sesuai hukum yang ada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya