STNK Akan Berubah Jadi Kartu Seperti SIM, Ini Kelebihannya

STNK Akan Berubah Jadi Kartu Seperti SIM, Ini Kelebihannya - GenPI.co
Ilustrasi e-STNK. Foto: Istimewa

GenPI.co - STNK kendaraan bermotor akan segera bertransformasi menjadi e- STNK atau STNK elektronik. Bentuknya akan berubah total. Yang tadinya kertas, akan berubah wujud menjadi sebuah kartu berisi cip.

BACA JUGA: 14 Hari Tak Bayar Denda Tilang Eelektronik, STNK Kena Blokir

Tampilan fisiknya mirip-mirip seperti surat izin mengemudi (SIM). Dan fungsinya, tak hanya sebagai bukti kepemilikan kendaraan. Kartunya bisa menyimpan data pribadi pemilik. Bahkan e-STNK digadang-gadang dapat terintegrasi dengan layanan pembayaran parkir, tol, dan sebagainya. 

Pemilik e-STNK juga dapat menyimpan saldo. Saldo ini nantinya bisa digunakan untuk beragam pembayaran. Rencananya, transaksi pembayaran pajak, denda tilang, juga bisa dibayar melalui e-STNK. 

BACA JUGA: Horeee...SIM Keliling Sambangi Jakarta, Ini loh Titiknya

“Sedang kami kaji mana yang terbaik. Kami teliti mana yang lebih efisien, yang lebih modern,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/11).

Menurut DIrektorat Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra, STNK elektronik baru dapat dirilis pada 2021.

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya