Jangan Dilanggar! BKN Keluarkan Nota Dinas, PNS & PPPK Wajib Tahu

27 April 2021 09:05

GenPI.co - Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BKN untuk aktif mencegah penyebaran covid-19.

Seperti diketahui ASN terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

BACA JUGADesakan Semua Honorer jadi PNS, Tjahjo Kumolo Tegas Katakan Ini

Khususnya pada hari-hari libur, yang berpotensi mengakibatkan terjadinya peningkatan jumlah kasus positif covid-19. 

Imbauan tersebut disampaikan lewat Nota Dinas Kepala BKN Nomor 58.1/KP.12.03/ND/A/2021 tanggal 12 April 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H.

"Melalui nota dinas tersebut, setiap ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan keluarganya dilarang untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 - 17 Mei 2021," kata Plt Karo Humas BKN Paryono belum lama ini. 

Larangan bepergian ini, lanjutnya, dikecualikan bagi pegawai yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas. 

BACA JUGATjahjo Kumolo Sebut Tahun 2023, Honorer Akui Langsung Ciut

Lainnya, adalah bagi pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah pada periode tersebut, dengan ketentuan harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu.

"Selain berpergian, pegawai juga dilarang untuk mengajukan cuti pada periode 6–17 Mei 2021," ucapnya. 

Pengecualian, adalah cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Setiap pimpinan unit kerja diminta memastikan pegawai di lingkungannya mematuhi imbauan dan ketentuan tersebut.

Paryono menjelaskan, imbauan BKN tersebut bukan tanpa alasan, mengingat statistik penyebaran covid-19 di Indonesia yang masih menunjukkan penambahan kasus positif. 

"Kami meminta partisipasi aktif ASN untuk ikut membantu pemerintah dalam meningkatkan penurunan angka penyebaran covid-19, di tengah program vaksinasi yang masih berjalan," ujar Paryono. 

BKN kini telah menyelesaikan dua tahapan vaksinasi covid-19 bagi pegawai dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN) di BKN Pusat, kantor regional BKN, dan pusat pengembangan kepegawaian (Pusbangpeg) ASN.  

Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh instansi pusat dan daerah terkait larangan bepergian saat Idulfitri. (*/JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co