Rezeki Nomplok! Besaran Gaji ke-13 PNS, CPNS, PPPK, Pensiunan 

01 Mei 2021 12:30

GenPI.co - Setelah tunjangan hari raya (THR) cair, ada kabar gembira lagi yang diberikan pemerintah, yaitu pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan.

Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang disahkan tertanggal 28 April 2021.

BACA JUGARezeki Nomplok! Pengumuman Resmi Tanggal Cair Gaji ke-13 PNS

Dalam pasal 2 PP tersebut disebutkan, pemberian THR dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Berikut skema besaran gaji ke-13, seperti bunyi pasal dari PP Nomor 63 Tahun 2021

Pasal 6

(1) THR dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. gaji pokok
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan rrmum, sesuai jabatannya dan I atau pangkatnya.

BACA JUGAPengumuman Resmi! Jadwal Pendaftaran dan Seleksi CPNS dan PPPK

Pasal 7

THR dan gaji ke-13 bagi Calon PNS (CPNS) terdiri atas:
a. 80 persen dari gaji pokok PNS
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan umum sesuai jabatannya dan I atau pangkat golongan/ruangnya.

Pasal 8

THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:
a. pensiun pokok
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tambahan penghasilan

Pasal 12

(1) Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni.
(2) Dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni.
(3) Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, atau Pasal 9, untuk 1 (satu) bulan pada bulan Juni Tahun 2O2I. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co