GenPI.co - Praktik mafia tanah diduga kembali mencuat di Desa Cimahi, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Pasalnya, Iwan Susanto selaku pembeli tanah seluas 46.534 meter di Desa Cimahi, Purwakarta dengan 17 sertifikat, dirinya merasa menjadi korban pemalsuan surat pernyataan jual, surat kuasa dan surat pelepasan hak.
BACA JUGA: Lukas Enembe Mohon Penanganan KKB Papua Dilakukan Humanis
Untuk itu, dirinya sudah melaporkan tindakan itu ke Polres Purwakarta dan akan sidang putusan di Pengadilan Negeri Purwakarta, Selasa (4/5).
Menurutnya aksi mafia tanah dilakukan lima orang dengan inisial F, H, I, HA, dan N ke Polres Purwakarta. Bahkan, sudah divonis atas kasus penggelapan.
Alhasil, Iwan mengaku, mengalami kerugian atas tanah yang dibelinya sekitar 2 miliar.
Kuasa Hukum Raymond Prastya mengatakan, setelah perkara pidana, tergugat F diputus dan kemudian mempunyai kekuatan hukum tetap.
Akan tetapi, objek gugatan dikembalikan pada tergugat III (N) selaku Notaris, sehingga hal ini merupakan suatu kerugian bagi penggugat yang telah membeli.
Untuk itu, pihaknya melayangkan dua kali somasi kepada tergugat III guna. Hal itu agar mengembalikan obyek gugatan dan meminta tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap obyek gugatan.
"Saya harap apa yang Iwan Susanto beli itu kembali ke dia, haknya dia. Jadi dia beli tanah dan mendapat sertifikat, dan sertifikat balik ke Iwan Susanto. Itu harapannya," katanya dalam konferensi pers di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Jadi, dia dapat keadilan dari apa yang dia beli," tambahnya.
BACA JUGA: Bale Wartawan Pemkot Jakpus Berikan Santunan Anak Yatim Piatu
Menurut Raymond, orang-orang yang seperti yang membuat permainan seolah mafia tanah harus mendapat hukuman yang setimpal.
"Mereka seperti membuat surat dengan keadaan palsu," katanya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News