GenPI.co - Aparat kepolisian memaksa pemudik kendaraan roda dua dan empat untuk putar balik di Cirebon, Jawa Barat.
"Cukup banyak kendaraan pemudik yang kami putar balikkan," kata Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP La Ode Habibi Ade Jama di Cirebon, Minggu (3/5).
BACA JUGA: Memiliki Karisma dari Lahir, 3 Zodiak Bakal Jadi Orang Besar
Habibi mengatakan, saat ini sudah mulai dilakukan pengetatan para pemudik, sehingga semua kendaraan berpelat nomor luar daerah sudah tidak diperkenankan lagi melintas di Kota Cirebon.
Pengetatan, lanjut Habibi, dilakukan mulai dari tanggal 22 April sampai 5 Mei 2021. Dalam upaya tersebut, pihaknya sudah memutar balikkan kendaraan yang bernomor polisi dan KTP luar daerah.
"Kami sudah melakukan pra-pengetatan dari 22 April sampai 5 Mei, dengan melakukan putar balik kendaraan pemudik," tuturnya.
Menurutnya dari hasil penyekatan di sekitar simpang Kedawung, Kabupaten Cirebon, banyak pemudik yang melakukan curi start dan pulang sebelum adanya penyekatan dari Kepolisian.
"Yang mencuri start ini untuk menghindari penyekatan di tanggal 6-17 Mei," katanya.
Sementara seorang pemudik yang akan pulang ke Kabupaten Pemalang, Sofyan, mengatakan mudik lebih awal sebelum adanya pengetatan dari pihak Kepolisian.
BACA JUGA: Ferdinand Tertawakan Gugatan Tim Pembela Ulama dan Aktivis
"Ya saya pulang terlebih dahulu, nanti kan pas tanggal 6-17 sudah tidak boleh mudik," ujarnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News