GenPI.co - Kalangan aparatur sipil negara (ASN) telah mendapat tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2021 dari pemerintah.
THR tersebut tidak berlaku bagi para honorer, meski bekerja di institusi pemerintah.
BACA JUGA: Rezeki Nomplok! Pengumuman Resmi Tanggal Cair Gaji ke-13 PNS
Pasalnya, karena memang tidak ada aturan honorer diberikan THR.
Atas kondisi ini, Pengurus Pusat Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Eko Mardiono meminta seluruh rekannya tidak "mengemis" dana THR kepada pemerintah.
"Enggak usah minta-minta THR dan sejenisnya, kita bukan PNS dan PPPK," ujarnya kepada JPNN, Rabu (5/5/2021).
Dia mengemukakan kalangan honorer selalu bersabar dengan kondisi yang dihadapi.
"Honorer K2 ini kaya hati," ucapnya.
BACA JUGA: Pak Jokowi Punya Kabar Gembira Buat PNS, Simak Baik-baik Ya
Saking kaya hatinya, kata koordinator wilayah PHK2I Jawa Timur ini, honorer K2 malah tetap bersabar selama belasan hingga puluhan tahun dengan gaji sangat minim.
Hal ini, ujarnya, sekaligus menunjukkan honorer K2 memberikan pengabdian penuh tetapi hak yang diterima tidak sebanding.
Eko pun meminta seluruh honorer K2 untuk tidak terus bersedih.
"Ya, mestinya toh kalau yang sudah menerima budi mbok, ya, dibalas dengan mengangkat honorer K2 menjadi PNS biar bisa menerima THR juga," tandasnya. (JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News