
GenPI.co - Setelah pencairan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2021, pemerintah juga segera menggelontorkan gaji ke-13 buat pegawai negeri sipil (PNS),
Hal tersebut juga disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Instagram.
BACA JUGA: Rezeki Nomplok! Pengumuman Resmi Tanggal Cair Gaji ke-13 PNS
“Anda pegawai negeri? Prajurit TNI atau Polri atau pensiunan? Anda akan mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun ini,” unggah Instagram @jokowi, Jumat (30/4/2021).
Presiden memastikan hal tersebut, melalui peraturan yang telah ditetapkan.
“Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, Rabu 28 April,” bebernya.
Peraturan yang dimaksud adalah PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Dalam hal ini, pastinya para PNS dan pensiunan mencari tahu kapan gaji ke-13 bakal cair. Presiden Jokowi juga menginfokannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News