Kunjungan Mal di Yogya Dibatasi Setengah dari Kapasitas

07 Mei 2021 06:06

GenPI.co - Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta pengelola mal atau pusat perbelanjaan untuk menerapkan batas maksimal pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas.

Koordinator Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 DIY Noviar Rahmad mengatakan aturan ini untuk mencegah timbulnya kerumunan pengunjung yang berbelanja untuk kebutuhan mendekati Idul Fitri.

BACA JUGA: Belajar dari Kerumunan Tanah Abang, Pakar Berikan Saran Jempolan

“Kalau pusat perbelanjaan tidak menerapkan kapasitas 50 persen akan langsung kami tindak,” kata Noviar di Yogyakarta.

Menurut Noviar, akan ada sanksi bagi pengelola pusat perbelanjaan jika sampai terjadi kerumunan pengunjung.

Ia mengatakan sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran terulis, hingga penutupan sementara sesuai Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2021.

Kendati demikian, menurut Noviar selama ini pusat perbelanjaan atau mal menjadi salah satu yang terbaik dalam menerapkan protokol kesehatan.

Noviar mengatakan masing-masing mal telah menempatkan petugas untuk memeriksa suhu tubuh maupun memastikan pengunjung menjalankan protokol kesehatan.

“Dari evaluasi kami, selama ini yang paling bagus itu bandara, kemudian stasiun dan diikuti mal (dalam menerapkan prokes),” ujar Kepala Satpol PP DIY ini.

BACA JUGA: Kerumunan di Pasar Tanah Abang, Rocky Gerung Salahkan Menteri Ini

Menurut dia, karena cukup baiknya dalam menjalankan protokol kesehatan ini maka pengawasan akan diserahkan langsung ke pihak pengelola mal.

“Tapi kalau ada pengaduan dari masyarakat terkait terjadinya pelanggaran protokol kesehatan di pusat perbelanjaan, maka akan langsung kami tertibkan,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co