Tak Tunjukkan Surat Bebas Covid-19, 1.229 Kendaraan Diputar Balik

09 Mei 2021 23:06

GenPI.co - Sebanyak 1.229 kendaraan diminta putar balik saat akan melalui pos penyekatan di Pos Tempel dan Prambanan, Kabupaten Sleman sejak Kamis (6/5) hingga Sabtu (8/5).

Sekda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Baskara Aji mengatakan mereka yang diminta putar balik karena tidak bisa menunjukkan surat negatif Covid-19.

BACA JUGA: Yogya Akan Sesuaikan Aturan Larangan Mudik Lokal

“Sebagai tindaklanjut mengenai peniadaan mudik, kami telah mendirikan 10 os penjagaan di perbatasan DIY-Jawa Tengah,” kata Aji di Yogyakarta, Minggu (9/5).

Aturan pengetatan mudik di DIY ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur nomor 27 tahun 2021 yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat sebagai subjek aktif yang turut meminimalisir penyebaran Covid-19.

Aji mengatakan aturan ini sebagai upaya menekan angka penularan sekaligus bentuk dukungan Pemda DIY terkait keputusan pemerintah pusat yang melaran mudik.

“Pemda DIY juga melakukan kampanye Tidak Mudik, salah satunya dalam bentuk imbauan yang disampaikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY,” ucapnya.

Aji juga mengungkapkan mengenai beberapa kebijakan Pemda DIY di sektor pariwisata dan ekonomi menjelang lebaran.

Menurutnya untuk pariwisata dilakukan pembatasan jumlah kunjungan di setiap destinasi. Selain itu juga objek wisata hanya menerima wisatawan lokal di DIY saja.

“Jika ada wisatawan dari luar DIY, maka diwajibkan menunjukkan surat hasil tes negative Covid-19,” tuturnya.

BACA JUGA: Ambulans Dipakai Mudik, Polisi: Kami Akan Cek

Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo mengatakan objek wisata di wilayahnya tetap beroperasi saat libur lebaran.

“Tetap buka sesuai dengan protokol kesehatan. Jumlah kunjungan dibatasi 50 persen dari kapasitas, sesuai ketentuan,” ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co