Syawalan di Bantul Hanya Boleh di Zona Hijau dan Kuning

13 Mei 2021 19:56

GenPI.co - Pemerintah Kabupaten Bantul hanya memperbolehkan perayaan lebaran seperti syawalan atau silaturahmi di zona hijau dan kuning sesuai pemberlakukan PPKM Mikro.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan perayaan Idul Fitri yang dimaksud itu di antaranya salat Idul Fitri dan halal bihalal atau silaturahmi.

BACA JUGA: 8 RT di Bantul Dilarang Selenggarakan Salat Id di Ruang Terbuka

Abdul Halim mengatakan untuk zona hijau yakni wilayah rukun tetangga (RT) yang tidak ada kasus Covid-19. Sedangkan untuk zona kuning hanya ada di satu atau dua rumah.

“Untuk zona oranye kasusnya di tiga sampai lima rumah dalam satu RT, dan zona merah dengan kasus lebih dari lima rumah,” ujarnya.

Menurut Abdul Halim, kegiatan halal bihalal atau tradisi silaturahim dapat dilaksanakan di wilayah zona hijau dan zona kuning dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

"Silaturahim atau halal bihalal di tingkat pedukuhan, RT, masjid atau musala tidak dianjurkan. Apabila dilaksanakan, harus dengan protokol kesehatan ketat,” tuturnya.

Sementara untuk wilayah PPKM Mikro dengan zona oranye dan merah, kegiatan silaturahmi di pedukuhan, RT, masjid atau musala tidak diperbolehkan.

Data dari Satgas Penanggulangan Covid-19 Bantul per 12 Mei 2021 menyebut dari total 5.905 RT se-Bantul ada satu RT yang masuk zona merah.

BACA JUGA: Pemudik Berhasil Lolos Lewat Jalan Tikus, Bantul Lakukan Ini

Sementara ada enam RT masuk zona oranye, wilayah zona kuning ada 380 RT, kemudian 5.518 RT masuk kategori zona hijau.

Dengan demikian, wilayah RT di Bantul yang diperbolehkan menyelenggarakan Shalat Idul Fitri sebanyak 5.898 RT karena masuk kategori zona hijau dan kuning. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co