8 RT di Bantul Dilarang Selenggarakan Salat Id di Ruang Terbuka

8 RT di Bantul Dilarang Selenggarakan Salat Id di Ruang Terbuka - GenPI.co
Ilustrasi - Umat muslim melaksanakan salat Idul Adha 1440 H di Gumuk Pasir Parangkusumo, Bantul, Minggu (11/8/2019)

GenPI.co - Sebanyak delapan RT di Kabupaten Bantul dilarang untuk menyelenggarakan salat Idul Fitri di ruang terbuka karena masuk zona merah dan oranye.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bantul dr. Sri Wahyu Joko Santoso mengatakan delapan RT tersebut rinciannya adalah satu RT di Kelurahan Srigading, Kecamatan Sanden termasuk zona merah.

BACA JUGA: 300 Lokasi Salat Id di Yogya, Tidak Salaman dan Khutbah Singkat

Kemudian satu RT di Kalurahan Srihardono, Kecamatan Pundong yang juga masuk zona merah.

“Ada 6 RT yang masuk zona oranye yang tersebar di desa-desa yang masuk Kecamatan Sedayu, dan Dlingo. Untuk yang zona merah dan oranye dilarang menggelar salat Id di ruang terbuka,” katanya, Rabu (12/5).

Oki, sapaan akrab dari pria ini mengatakan ada sebanyak 5.905 RT di Kabupaten Bantul. RT yang masuk kategori kuning ada 379 yang tersebar di 62 desa.

Sedangkan sebanyak 5.518 RT di 75 Desa dinyatakan masuk kategori hijau.

Sementara, Koordinator Sar Satlinmas Wilayah III Bantul Ali Sutanto Jaka Saputra mengatakan larangan menggelar salat Idul Fitri di ruang terbuka juga diberlakukan di kawasan Gumuk Pasir Pantai Parangkusumo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya