GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo kembali mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk mengikuti anjuran pemerintah.
Salah satunya terkait larangan mudik untuk kedua kalinya, karena masih berlangsungnya pandemi covid-19.
BACA JUGA: Pernyataan Kepala BKN, Bikin Sejuk PNS dan PPPK
Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk menekan penyebaran covid-19 saat libur panjang Hari Raya.
Dia mengatakan, menahan diri untuk tidak mudik merupakan upaya melindungi diri, keluarga dan sanak saudara.
"Mari lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta kita untuk melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga," ujarnya.
Seperti diketahui, ASN yang terbukti nekat bepergian ke luar daerah/mudik saat liburan idulfitri 1442H, 6-17 Mei 2021, maka masyarakat bisa melaporkan kepada Kemenpan-RB melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
BACA JUGA: Daerah Rinci Kuota CPNS dan PPPK, Intip Formasi yang Dibutuhkan
Laporan dikirimkan dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti dukung (jika ada), melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N-LAPOR! pada sistem Android dan iOS.
"Saya tunggu laporan pengaduan masyarakat," tegas Tjahjo Kumolo. (*/JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News