Forpi Yogya Akan Pelototi Hari Pertama Kerja ASN

16 Mei 2021 17:34

GenPI.co - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Teknis atau Tenaga Bantuan (Naban) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta diharap untuk tidak bolos kerja pada hari pertama masuk, Senin (17/5).

Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba mengatakan pada hari pertama kerja biasanya dijadikan momen untuk halal bi halal.

BACA JUGA: Covid-19 di Yogyakarta Hari Ini Bertambah 97 Kasus

“Di tengah pandemi Covid-19 pastinya tdak ada acara itu. Kalaupun ada hanya sebatas salaman di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima GenPI.co pada Minggu (16/6).

Kamba mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan di sejumlah OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta pada hari pertama kerja nanti.

“Untuk memastikan ada tidaknya ASN yang bolos, termasuk yang mengajukan cuti. Pemantauan ini juga dimaksudkan agar pelayanan publik berjalan normal,” ujarnya.

Menurut Kamba, ASN yang membolos maupun cuti dapat mempengaruhi pelayanan publik dan pastinya akan mendapatkan sanksi. 

“Kami harap bagi ASN yang bolos ada sanksi yang dari pimpinan,” tuturnya.

Kamba mengatakan, ASN yang bolos termasuk cuti pasti ada sanksi tegas dari pimpinannya, yang dalam hal ini yakni Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

BACA JUGA: Larangan Mudik, Penerimaan Paket di Yogyakarta Tinggi

Hal itu berdasar Surat Edaran  (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo Nomor 8/2021 berisi larangan pegawai aparatur sipil negara (ASN) mudik dan mengajukan cuti.

“ASN diharapkan menjadi pelopor dan memberikan contoh tidak mudik serta tidak mengajukan cuti kecuali dalam keadaan terpaksa misalnya cuti melahirkan atau sakit,” ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co