Pentolan Honorer K2 Kembali Angkat Bicara Soal Passing Grade PPPK

25 Mei 2021 06:05

GenPI.co - Pemerintah akan menyelenggarakan seleks CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun ini.

Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengkritisi afirmasi passing grade untuk honorer K2 pada seleksi PPPK 2021.

BACA JUGASeleksi ASN 2021: Jumlah Formasi PPPK Lampaui CPNS, Beda Banget

Dia mempersoalkan afirmasi passing grade kompetensi teknis untuk honorer K2 yang total bobotnya hanya 25 persen. 

Yaitu terdiri dari 15 persen untuk usia, dan 10 persen khusus honorer K2 yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Sementara itu untuk guru honorer yang memiliki sertifikat pendidik, mendapatkan afirmasi passing grade kompetensi teknis 100 persen. 

"Kalau melihat afirmasi PPPK kok enggak adil, ya," kata Titi kepada JPNN.com, Senin (24/5/2021).

Dia melanjutkan, yang sudah punya sertifikat pendidik walaupun dari swasta dan baru mengabdi 3 tahun atau belum mengabdi mendapatkan full afirmasi untuk kompetensi teknis. 

BACA JUGAJelang Pendaftaran Tes CPNS-PPPK, Honorer K2 Tenaga Teknis Kecewa

Namun untuk honorer K2 meskipun sudah ditambah nilai afirmasinya menjadi 25 persen tetapi masih terlalu sedikit, karena masa kerja minimal 17 tahun.

"Apa iya pengabdian yang begitu lama kalah dengan yang sudah punya sertifikat pendidik. Honorer K2 kan banyak yang belum punya serdik," cetusnya. 

Titi berharap pemerintah seharusnya mempertimbangkan posisi honorer K2 yang sudah lama mengabdi tanpa putus.

Honorer K2 berbeda dengan honorer nonkategori yang masa kerjanya di atas 2005, atau mengabdi di bawah 2005 tetapi terputus. 

Karena honorer K2 setia mengabdi dari sejak dipekerjakan sekolah atau instansi sampai saat ini.

Anehnya, ujar dia, meski bekerja di instansi pemerintah guru honorer K2 tidak bisa mendapatkan serdik.

Semua itu karena terganjal aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

Adapun honorer K2 terganjal karena yang bisa ikut pendidikan profesi guru (PPG) harus mengantongi SK kepala daerah.  

"Honorer K2 terus-terusan diperlakukan tidak adil begini. Tinggal sisa sedikit harusnya ada kebijakan khusus untuk honorer K2 seperti pegawai KPK," tegasnya.

BACA JUGAHonorer K2 Harap-harap Cemas Tunggu Passing Grade CPNS dan PPPK

Pegawai KPK, tambah Titi, mendapatkan perlakuan khusus pemerintah. 

Honorer K2 juga meminta mendapatkan afirmasi passing grade tes PPPK seperti guru tersertifikasi atau lulusan PPG. 

"Masa pengabdian yang begitu lama kalah dengan yang baru mengajar," pungkasnya. (*/JPNN)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co