Tarif Tol Bandara Soekarno Hatta Naik

10 Mei 2019 05:01

GenPI.co — Tarif Tol Sedyatmo atau sering disebut tol Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengalami kenaikan. Kenaikan ini merupakan penyesuaian dari yang semestinya mulai berlaku per 14 Februari lalu.

Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit, keputusan tarif baru ini diambil setelah PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) telah memenuhi kewajiban Standar Pelayanan Minimum (SPM).

Seberapa besar kenaikannya?

Tarif Tol Bandara Soetta untuk golongan I naik Rp 500. Mulanya, tarif tol untuk golongan I Rp 7.000, kemudian akan berubah menjadi Rp 7.500.

"Tarif lama Rp 7. 000, Rp 8.500, Rp 10.000. Saya ulang, tarif lama (golongan I) Rp 7.000 menjadi Rp 7.500. Golongan II Rp 8.500 menjadi Rp 10.000," kata Danang dalam konferensi persnya di Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Meski demikian, untuk Golongan III tidak ada perubahan tarif, yakni masih Rp 10.000. Sementara untuk Golongan IV dan V justru mengalami penurunan tarif.

Untuk Golongan IV, tarif Tol Bandara akan berkurang Rp 1.500, yakni dari Rp 12.500 menjadi Rp 11.000. Sedangkan bagi Golongan V minus Rp 4.000, yakni dari Rp 15.000 menjadi Rp 11.000.

Baca juga:

Gara-gara Tol Cikampek Macet, Menteri PUPR Diprotes

Tol Cikampek Sampai Brebes Satu Arah Saat Mudik Lebaran

Danang mengungkapkan kenaikan tarif baru ini dihitung berdasarkan besaran inflasi di Jakarta dan Tangerang. Tol Sedyatmo merupakan ruas tol yang melintasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kota Tangerang.

Penyesuaian tarif ini mulau berlaku per tanggal 12 Mei 2019. 


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Maulin Nastria

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co