CPNS 2021: Nih Cara Daftar dan Syaratnya, Buruan!

29 Mei 2021 20:16

GenPI.co - Kamu yang sudah menantikan pembukaan pendaftaran calon pegawai negeri sipil alias CPNS 2021 boleh bernapas lega.

Sebab, Kemenpan-RB segera membuka pendaftaran CPNS dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021.

Pemerintah menggunakan metode computer assisted test (CAT) di bawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:  Duh, Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Bakal Ditunda?

Nantinya seleksi CPNS 2021 akan diadakan di 56 kementerian dan lembaga.

Selain itu, seleksi juga dilakukan di 34 provinsi serta 504 pemerintah kabupaten dan kota.

BACA JUGA:  Mendadak Honorer Minta Kejelasan Jadwal Daftar Seleksi CPNS-PPPK

Tahun ini pemerintah membuka posisi sebanyak 1.275.387 untuk pemerintah pusat dan daerah.

Calon peserta bisa mengakses laman https://sscn.bkn.go.id. Terdapat lima tahapan seleksi yang harus diikuti.

BACA JUGA:  Tes CPNS-PPPK: Ada Protes, Kemenag Jelaskan Formasi Guru Agama

Kelimanya ialah pendaftaran daring di SSCN BKN, seleksi administrasi, verifikasi berkas asli, seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan CAT, dan seleksi kompetensi bidang.

Calon peserta harus mempersiapkan antara lain KTP, kartu keluarga, pas foto, pas swafoto (selfie), ijazah asli, dan surat lamaran.

Selain itu, calon peserta juga wajib mempersiapkan surat pernyataan dan dokumen lain yang disyaratkan instansi yang ingin dilamar. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co