Tes CPNS-PPPK: Ada Protes, Kemenag Jelaskan Formasi Guru Agama

Tes CPNS-PPPK: Ada Protes, Kemenag Jelaskan Formasi Guru Agama - GenPI.co
Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali (foto: Kemenag)

GenPI.co - Pada tahun ini, pemerintah menggelar seleksi CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk adanya formasi guru agama.

Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali menegaskan, CPNS guru agama pada sekolah umum bukan kewenangan pihaknya.

Namun, ujarnya, menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda).

BACA JUGA:  Kemenag Buka Seleksi 27 Ribu PPPK Guru Agama, Cek Kuota & Jadwal

Penegasan tersebut disampaikan Nizar menyusul adanya protes dari Pemuda Katolik Kalimantan Barat (Kalbar), terkait tidak adanya formasi CPNS guru Katolik pada sekolah umum di provinsi tersebut.

“Usulan guru agama pada sekolah umum, sepenuhnya menjadi kewenangan pemda. (Dengan begitu) pemda yang tahu kebutuhan (guru) agama pada sekolah di wilayahnya,” tegas Nizar di Jakarta, belum lama ini dikutip dari laman kemenag.

BACA JUGA:  Mendadak Honorer Minta Kejelasan Jadwal Daftar Seleksi CPNS-PPPK

“Jadi masing-masing pemda langsung mengusulkan formasinya kepada Kemenpan RB melalui Kemendikbud,” bebernya.

Dia mengatakan, sejak diberlakukan otonomi daerah, guru agama terbagi menjadi dua.

BACA JUGA:  Formasi PPPK Belum Diumumkan Seluruh Daerah, Honorer Kelimpungan

Pertama, guru agama yang diangkat Kemenag.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya