Sungai Progo Rusak Akibat Tambang Pasir, Ini Kata DPRD Kulonprogo

02 Juni 2021 09:11

GenPI.co - Komisi III DPRD Kabupaten Kulonprogo mendesak pemerintah kabupaten setempat menertibkan penambangan pasir di sepanjang Sungai Progo. Pasalnya aktifitas penambangan pasir besar-besaran tersebut ilegal tak berizin dan merusak ekosistem alam.

Anggota Komisi III DPRD Kulonprogo, Wisnu Prasetya mengatakan Komisi III DPRD Kulonprogo banyak mendapatkan aduan masyarakat adanya penambangan ilegal di belakang Balai Desa Ngentakrejo, Kecamatan Lendah yang merusak lingkungan.

"Kami minta Pemkab Kulonprogo berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUESDM) DIY untuk menertibkan tambang ilegal di Desa Ngentakrejo," ujar Wisnu Prasetya seperti yang dilansir dari Antara, Selasa (1/6/2021).

BACA JUGA:  90 Persen Kematian Akibat Covid-19 di Yogyakarta Merupakan Lansia

Untuk diketahui, aktifitas tambang pasir di sepanjang sungai Prodo mengakibatkan abrasi di sepanjang pantai selatan Yogyakarta. Tercatat di sepanjang pantai Kolonprogo terjadi abrasi 1 kilometer.

Komisi III DPRD Kulonprogo juga melakukan inspeksi mendadak di lokasi tambang. Ada enam anggota yang melakukan inspeksi mendadak ke lokasi, dan menemukan fakta, bahwa tambang pasir di belakang Balai Desa Ngentakrejo ilegal dan merusak lingkungan.

BACA JUGA:  Pembangunan NYIA Membuat Kulonprogo Kehilangan 531 Ton Udang Per Tahun

Komisi III juga menemukan mesin alat sedot industri dan lebih dari lima alat berat untuk mengeruk lokasi tambang.

Menurut laporan, tambang ini sudah berjalan cukup lama, namun tidak ada tindakan Pemkab Kulonprogo untuk melaporkan ke provinsi bahwa adanya penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.

BACA JUGA:  4.000 Jenazah Mengapung di Sungai Gangga, India Kian Tak Berdaya

Kewenangan pemberian izin penerbitan izin penambangan adalah pemerintah pusat, dengan rekomendasi dari kabupaten dan provinsi. Kalau UKL/UPL tidak layak, pemkab harus tegas dan tidak menerbitkan rekomendasi.

"Kami Komisi III DPRD Kulonprogo secara khusus, dan anggota DPRD Kulonprogo secara umum tidak ada yang terlibat dalam penambangan ilegal ini atau melindungi kegiatan ini," ujarnya.

Anggota Komisi III DPRD Kulonprogo lainnya, Muji Harsa meminta Pemkab Kulonprogo lebih serius dalam pemberian rekomendasi penambangan supaya tidak merusak lingkungan. Penambangan rakyat harus memperhatikan aturan yang berlalu, namun temuan di lapangan saat Komisi III melakukan sidak jauh dari kata penambangan rakyat, melainkan eksploitasi yang merusak lingkungan karena menggunakan alat berat dan alat sedot industri.

"Kami minta Pemkab Kulonprogo melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hati-hati dalam menerbitkan surat rekomendasi izin penambangan. DLH harus meninjau ke lapangan atas dampak yang ditimbulkan," ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kulonprogo Akhid Nuryati mengatakan DPRD Kulonprogo berkomitmen melakukan pengawasan terhadap penambangan, khususnya penambangan ilegal. Penambangan ilegal ini yang diuntungkan hanya oknum tertentu, tapi dampak yang ditimbulkan sangat banyak.

Seperti diketahui, banyak ruas jalan yang dilalui truk armada tambang rusak parah dan tidak dibenahi. Masyarakat umum banyak mengeluh, dan yang disalahkan adalah Pemkab Kulonprogo dan DPRD Kulonprogo.

Selain itu, penambangan ini tidak berkontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah, dibandingkan kerusakan yang ditimbulkan. "Kami sangat mendukung Komisi III dalam melakukan pengawasan terhadap penambangan ilegal. Kami juga meminta Pemkab Kulonprogo dalam hal ini DLH melakukan pengawasan secara jeli atas kegiatan penambangan ilegal yang disidak Komisi III," katanya. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co