Ibu dan Anak Lakukan Perbuatan Terlarang di Kamar, Parah!

05 Juni 2021 16:33

GenPI.co - Ibu dan anak berinisial NK (41) serta PE (25) ditangkap petugas Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, karena melakukan perbuatan terlarang.

Mereka terbukti mengedarkan sabu-sabu. NK dan PE pun ditangkap di indekosnya di Kelalik, Jumat (4/6).

Petugas berhasil menyita sabu-sabu seberat lima gram yang diduga sisa barang belum dijual.

BACA JUGA:  Sinopsis Jakarta vs Everybody, Jefri Nichol Jadi Kurir Narkoba

Selain itu, petugas juga menyita buku catatan penjualan serta plastik klip ukuran besar dan kecil.

Ada pula timbangan elektrik, ponsel, uang tunai Rp 1,1 juta, alat isap sabu-sabu, dan buku rekening.

BACA JUGA:  Siswi SMA Terlihat Alim, Rupanya Hobi Lakukan Perbuatan Terlarang

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, NK merupakan pemain besar, tetapi sempat insaf.

Made menjelaskan, NK sempat bertobat dan memutuskan berjualan berlian.

BACA JUGA:  3 Wanita Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah, Ya Ampun

“Dia mengaku baru dua minggu ini main (jual sabu) lagi," kata Made.

Made menambahkan, NK mempunyai tiga anak buah yang berperan sebagai peluncur.

Mereka ialah KR (28), HM (29), dan AR (24). Mereka mendapatkan upah dan sabu-sabu dari NK setiap selesai menjalankan tugas. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co