GenPI.co - Ibu dan anak berinisial NK (41) serta PE (25) ditangkap petugas Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, karena melakukan perbuatan terlarang.
Mereka terbukti mengedarkan sabu-sabu. NK dan PE pun ditangkap di indekosnya di Kelalik, Jumat (4/6).
Petugas berhasil menyita sabu-sabu seberat lima gram yang diduga sisa barang belum dijual.
Selain itu, petugas juga menyita buku catatan penjualan serta plastik klip ukuran besar dan kecil.
Ada pula timbangan elektrik, ponsel, uang tunai Rp 1,1 juta, alat isap sabu-sabu, dan buku rekening.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, NK merupakan pemain besar, tetapi sempat insaf.
Made menjelaskan, NK sempat bertobat dan memutuskan berjualan berlian.
“Dia mengaku baru dua minggu ini main (jual sabu) lagi," kata Made.
Made menambahkan, NK mempunyai tiga anak buah yang berperan sebagai peluncur.
Mereka ialah KR (28), HM (29), dan AR (24). Mereka mendapatkan upah dan sabu-sabu dari NK setiap selesai menjalankan tugas. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News