GenPI.co - Mau melakukan perjalanan ke luar negeri dan membawa anak, jangan lupa untuk siapkan paspornya. Bahkan bayi yang baru lahir sekalipun juga harus dibuat paspornya apabila ingin traveling ke luar negeri.
Persyaratan untuk membuat paspor anak tidak terlalu sulit, tata cara pembuatannya tidak jauh berbeda dengn pembuatan paspor dewasa pada umumnya.
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi), pengajuan untuk membuat paspor anak Warga Negara Indonesia (WNI) busa dilakukan langsung ke kantor Imigrasi setempat. Dengan mengisi aplikasi dara dan melampirkan beberapa dokumen sesuai persyaratan.
Baca juga: Mau Solo Traveling, Perhatikan Zodiak Anda Dulu
1. KTP
Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua perwakilan, ayah ataupun ibu yang masih berlaku, ataupun surat keterangan pindah ke luar negeri. Khusus bagi anak yang telah berganti nama, kamu wajib membawa surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang.
2. Kartu Keluarga
Sebagai identitas anggota keluarga, wajib membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi ke kantor Imigrasi setempat.
3. Akta kelahiran atau surat baptis
Bawa akta kelahiran anak sebagai persyaratan. Jika menganut Agama Kristen, bawa surat baptis dari gereja ke kantor Imigrasi setempat.
4. Buku nikah
Bawalah salah satu buku nikah yitu buku nikah suami atau isteri, sebagai salah satu persyaratan pembuatan paspor anak.
5. Paspor orang tua
Jika orang tua sudah memiliki paspor maka harus serta dilampirkan paspor lama dan di fotokopi.
6. Formulir permohonan pembuatan paspor
Formulir ini bisa didapatkan saat mengantri. Bukti antrian ini bisa menggunakan beberapa sistem yakni antrian paspor, antrian menggunakan sistem whatsapp, dan antrian di situs Imigrasi.
7. Surat pernyataan tertulis
Untuk membuat paspor anak, terlebih dahulu sertakan surat pernyaraan tertulis yang sudah diberi materai. Surat pernyataan inj bisa didapatkan di Customer Service atau bagian koperasi di kantor Imigrasi.
8. Siapkan uang untuk bayar
Pembuatan paspor anak sama dengan biaya pembuatan paspor dewasa yaitu Rp 355.000. Untuk paspor biasa 48 halaman, dan Rp 655.000.Paspor anak ini berlaku mulai usia 0-17 tahun sebelum memiliki KTP.
9. Akta cerai atau hak asuh (Bagi yang sudah bercerai)
Bagi orang tua yang sudah bercerai, syarat pembuatan paspor anak tetap sama, namun sebagai tambahan orang tua harus menyertakan dokumen akta cerai ataupun surat penetapan hak asuh anak dari pengadilan.
10. Wawancara dan foto
Cara membuat paspor anak, langkah selanjutnya adalah orang tua mendampingi saat ditnya-tanya oleh petugas. Petugas akan melayani wawancara anak dengan sangat sopan dan baik sehingga tidak membuat anak ketakutan. Setelah wawancara selesai, petugas akan memotret anak untuk paspor barunya. Jika paspor yang diinginkan elektronik, pengambilan data di biometrik yang akan dilakukan oleh petugas.
11. Pengambilan paspor anak
Setelah proses pendataan sudah selesai, petugas akan memberikan surat keterangan pengambilan dan terdapat tanggal pengambilan. Kamu bisa datang pada tanggal yang sudah ditetapkan untuk mengambil paspor anak yang baru.
Nah, sekarang sang buah hati sudah memiliki paspor. Yuk langsung traveling
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News