Polisi: Penahanan Eggi Sudjana Sesuai Aturan

14 Mei 2019 21:51

GenPi.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menegaskan penangkapan Eggi Sudjanan sesuai dengan aturan perundang-undangan berlaku.

"Aturan toh," ucap Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (14/5).

Hingga saat ini Eggi masih diperiksa secara intensif di Polda metro Jaya. Polisi akan memutuskan Eggi ditahan atau tidak setelah 1 x 24 jam seusai penangkapan tersebut.

"Penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak," ucapnya.

BACA JUGA: Eggi Sudjana Tak Gentar Dijebloskan ke Penjara

Eggi ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum tertanggal 14 Mei 2019. Argo mengatakan surat pemberitahuan penangkapan itu dibacakan saat Eggi diperiksa. 

Eggi disebutkan menandatangani surat perintah penangkapan tersebut. "Berita acara penangkapan ditandatangani pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 pukul 06.25 WIB," ucapnya.

Penangkapan Eggi Sudjana ini diprotes kuasa hukumnya, Pitra Romadoni. Pitra menilai penangkapan kliennya itu sebagai sebuah kejanggalan.

"Terhadap penangkapan Eggi Sudjana sangat aneh. Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan (diberi) surat penangkapannya oleh petugas kepolisian," kata Pitra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5).

Padahal, menurutnya, Eggi masih diperiksa di ruangan penyidik. Eggi juga disebutnya tidak akan melarikan diri sehingga tidak perlu ditangkap.

"Terhadap hal ini, sangat janggal dan aneh sekali karena masa penangkapan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik. Ini nggak ada yang mau lari, dia kooperatif, dia tidak pernah menghindar dari pernyataan-pernyataan penyidik," ungkap Pitra.


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co