GenPI.co - Pemerintah Kabupaten Cianjur bersama DPRD Kabupaten Cianjur akan mulai membahas Peraturan Bupati (Perbup) mengenai larangan kawin kontrak pada pekan kedua Juni nanti.
Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan Perbup mengenai kawin kontrak sudah dijadwalkan akan dibahas pekan depan. Ia mengaku sangat serius akan menerbitkan Perbup tersebut.
“Kami sangat serius ingin membuat Perbup Kawin Kontrak, kita bersama DPRD Cianjur sudah sepakat mengagendakan pembahasannya pada minggu depan,” ujar Herman Suherman seperti yang dilansir dari Ayobandung.com, Rabu, (9/6/21).
Agenda pembahasan Perbup Kawin Kontrak ini tentu saja dengan semangat untuk memperjuangkan harkat dan derajat perempuan, jangan sampai menjadi ajang bisnis.
“Sejumlah organisasi perempuan dan aktivis perempuan mendukung upaya kami untuk merancang Perbup tentang Kawin Kontrak, karena memang memperjuangkan kaum Perempuan,” tuturnya.
Menurut Herman, penikmat praktik kawin kontrak di Kabupaten Cianjur didominasi wisatawan atau warga Timur Tengah yang berkunjung ke Cianjur.
Aturan Perbub itu dikeluarkan untuk mencegah praktik prostitusi terselubung yang dianggap merendahkan martabat perempuan.
Terlebih, ungkap Bupati, pihaknya sudah konsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur dan mendukung pembuatan Perbup Kawin Kontrak.
“Kami sudah konsultasi dengan MUI, mereka sangat mendukung, apalagi sudah ada fatwa larangan kawin kontrak,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Muhammad Abdul Aziz Saefudin, membenarkan mengenai rencana pembahasan kawim kontrak bersama eksekutif.
“Iya sudah ada agenda dan dijadwalkan bersama pemerintah untuk membahas adanya peraturan bupati tentang kawin kontrak, semangatnya untuk memoerjuangkan harkat derajat perempuan,” tuturnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News