KLHK Hentikan Ilegal Loging di Suaka Margasatwa Riau

12 Juni 2021 14:10

GenPI.co - Tim Ditjen Gakkum KLHK bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, menghentikan aktivitas penebangan ilegal di dalam kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Provinsi Riau pada Kamis, 10 Juni 2021.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan dari aktivitas penebangan ilegal di dalam kawasan Suaka Margasatwa tersebut berhasil mengamankan dua pelaku berinisial RB (41) dan RC (23).

Selain itu juga diamankan berupa barang bukti 15 batang kayu bulat dan alat berat buldoser.

BACA JUGA:  KLHK: Sebanyak 29 Pariwisata Konservasi Siap Dibuka di New Normal

Saat ditangkap RB sedang menjalankan buldoser dibantu RC sebagai kernet untuk membuka jalan.

Buldoser juga digunakan untuk menarik kayu bulat menggunakan kawat sling.

BACA JUGA:  Pencegahan Virus Corona di KLHK Top Banget

Para pelaku saat ini diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

Sustyo Iriyono menjelaskan lebih lanjut, operasi ini adalah upaya penyelamatan habitat harimau sumatera, SM Bukit Rimbang Bukit Baling, salah satu kawasan konservasi di Provinsi Riau.

BACA JUGA:  KLHK Tetapkan PIPPIB Seluas 66,18 Juta Hektare

Menurut Sustyo, penggunaan alat berat untuk mengangkut kayu tebangan ilegal menunjukkan kegiatan itu ada pemodalnya. “Saat ini penyidik sedang mendalami siapa saja pemodalnya,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Genpi.co.

Para pelaku khususnya pemodal kejahatan illegal logging yang mendapatkan keuntungan dengan merusak kawasan konservasi dan mengancam kehidupan masyarakat harus ditindak tegas. “Mereka harus dihukum seberat-beratnya, agar jera. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap sumber daya alam,” ujarnya.

Para pelaku penebangan ilegal melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 85 Ayat 1 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan dendan paling banyak Rp 10 miliar.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co