GenPI.co - Kapal pencuri ikan berbendera Malaysia ditangkap di perairan Rokan Hilir, Provinsi Riau pada Sabtu (12/6).
Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau Herman M mengatakan penangkapan itu dilakukan saat Kapal Patroli (KP) Hiu 01 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan patrol.
“KP Hiu 01 kembali menangkap kapal ikan di perairan Rohil,” katanya di Pekanbaru, Senin (14/6).
Herman mengatakan petugas KKP saat berpatroli mengetahui ada kapal berbendera Malaysia melakukan aktivitas di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
Kapal Hiu 01 kemudian menghentikan aktivitasnya dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM PKFB 1472 asal Malaysia itu.
“Hasilnya diketahui aktivitas menangkap ikan di laut Indonesia tanpa dilengkapi Surat Izin Usaha Perikanan, Surat Penangkapan Ikan dari Pemerintah Indonesia,” tuturnya.
Kapal KM PKFB 1472 menggunakan alat tangkap purse seinse di perairan Selat Malaka tanpa ada SIUP dan SIPI.
Nakhkoda kapal diketahui merupakan warga Myanmar bernama Myo Jeng Soon Htun dengan anak buah kapal sebanyak 14 orang dan semua berkebangsaan Myanmar.
Herman mengatakan kapal itu kemudian dibawa kapal Hiu 01 ke UPT Pelabuhan Perikanan Dumai untuk diperiksa lebih lanjut.
“Senin ini dilakukan serah terima kapal dan ABK kapal tersebut oleh kapal pengawas Hiu 01 kepada penyidik PSDKP Belawan yang berada di Kota Dumai," paparnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News