Politisi PSI Sebut Vonis Jaksa Pinangki Tak Adil

15 Juni 2021 14:31

GenPI.co - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Muannas Alaidid angkat bicara mengenai vonis terdakwa kasus koripsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Menurut Muannas Alaidid, vonis tersebut menciderai rasa keadilan karena dari 10 tahun tuntutan, hanya divonis menjadi 4 tahun penjara.

Muannas mengaku merasa curiga ada permasalahan serius di lembaga peradilan Indonesia sehingga bisa menghasilkan vonis yang mencederai rasa keadilan rakyat.

BACA JUGA:  Cengengesan, Jaksa Pinangki Lecehkan Pengadilan, Hakim Murka

Muannas yang juga berprofesi sebagai pengacara itu menilai, seharusnya penegak hukum memberikan vonis pemberat kepada Pinangki.

Pasalnya, Pinangki juga merupakan seorang penegak hukum yang berani bermain tindak pidana korupsi demi keuntungan pribadinya.

BACA JUGA:  Jaksa Cantik Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

Hal itu disampaikan oleh Muannas melalui akun Twitter miliknya @muannas_alaidid.

"Ada masalah serius di peradilan kita," kata Muannas, Selasa (15/6/2021).

BACA JUGA:  Mengejutkan, Vonis Jaksa Pinangki Lebih Tinggi dari Tuntutan!

Menurut Muannas Alaidid, alsan hakim memberikan keringanan 6 tahun dengan alasan karena Pinangki merupakan seorang wanita merupakan tidak masuk akal. Sebab menurutnya tindak pidana korupsi tidak berbasis gender.

"Memang delik korupsi hanya untuk laki-laki, justru sebagai penegak hukum mestinya Pinangki ditambah 1/3 dari hukuman pokok sebagai pemberatan," tegasnya.

Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus suap dan gratifikasi terkait Djoko Tjandra. Dalam putusannya itu, Pinangki mendapatkan pengurangan hukuman penjara.

Dalam putusan itu, Jaksa Pinangki dijatuhi pengurangan hukuman menjadi 4 tahun penjara. Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).

Padahal pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co